Skip to main content

COVID-19 dan Penghancuran Pekerja

Fathul Qorib*

Perekonomian dunia saat ini menghadapi ancaman besar akibat pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ekonomi masing-masing negara harus memperhatikan banyak pihak karena setiap keputusan membawa dampak yang luar biasa terutama bagi pekerja, seperti pemutusan hubungan kerja (layoff), penutupan kantor sementara, dirumahkan (furlough), hingga bekerja jarak jauh (Tang, Koski and Bell, 2020). Karena krisis kali ini diperkirakan akan menghapus 6.7% jam kerja secara global pada kuartal ke dua tahun 2020, yang setara dengan 195 juta pekerja penuh waktu (ILO, 20AD).

Ancaman global ini menyerang banyak sektor pekerjaan yang ada di seluruh dunia (Borden, 2020). Beberapa sektor usaha yang sangat terdampak Covid-19 ini terutama pada bidang makanan dan akomodasi yang diperkirakan memiliki 144 juta pekerja, retail and wholesale dengan 482 juta pekerja, business services and administration yang memiliki 157 pekerja, dan manufacturing 463 pekerja. Empat sektor pekerjaan yang terdampak tersebut mewakili 37,5% total pekerja di seluruh dunia (United Nations, 2020). Bahkan ILO menganggap bahwa Covid-19 ini merupakan bencana terbesar terhadap pekerja sejak perang dunia ke II.

Menurut laporan ILO, perkiraan dampak pengurangan pekerja di kawasan Asia Pasifik bisa mencapai 125 juta kasus. Hal itu bisa dilihat di Ibukota Indonesia, Jakarta, yang menjadi pusat penyebaran Covid-19 di Indonesia, 43 ribu karyawan lebih terkena imbasnya. Sebanyak 13 ribu orang dirumahkan, dan 30.137 orang di putus hubungan kerja (PHK) oleh 3.348 perusahaan. Di daerah lain juga terjadi hal yang sama. Di Kabupaten Bayumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat 1.222 karyawan dirumahkan oleh 54 perusahaan yang sebagian besar dari sektor perhotelan, rumah makan, dan tempat hiburan (Putra, 2020).

Secara nasional, tidak kurang dari 1,5 juta karyawan yang telah kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Sebanyak 89,4% dirumahkan, dan 10.6% atau sekitar 160 ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (Rina, 2020; Thertina, 2020). Kondisi ini jauh lebih buruk dibandingkan krisis 2009 yang disebabkan tumbangnya sektor keuangan, sedangkan kali ini sektor kesehatan dan keamanan masyarakat terancam yang berdampak pada sektor ekonomi secara makro maupun mikro (Rafie et al., 2020).

Kemampuan pemerintah secara umum dan perusahaan secara khusus terhadap keputusan ‘merumahkan’ karyawan (furlough) perlu dikaji supaya tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar. Karena memang dapat dipahami bahwa environmental jolt dapat terjadi secara tiba-tiba, seperti perekonomian dunia yang ambruk, bencana alam, bencana yang disebabkan kesalahan manusia seperti kebakaran dan kerusakan skala besar. Terutama pada pandemic kesehatan seperti Covid-19, menambah beban berat perusahaan yang tidak siap dengan perubahan cepat dan mendadak. Biaya bertambah besar sementara produktivitas menurun (Gahan, Michelotti and Standing, 2012).

Menghadapi Covid-19 ini, perusahaan perlu mengubah strategi manajemen sumber daya manusia yang selama ini tidak diberlakukan. Tidak ada yang siap untuk menjalankan manajemen organisasi di tengah pandemic yang mengharapkan seluruh orang diam di rumah (stay at home). Ancaman krisis tahun 1998 dan 2008 yang menimpa Indonesia lebih mengarah pada krisis ekonomi dan keuangan yang besar (Hill, 2007; Wikanti, 2011). Indonesia terpuruk hingga dolar melambung tinggi karena inflasi terjadi hingga 78% (Mubyarto, 2015). Tetapi waktu itu Indonesia dianggap memiliki keberuntungan sehingga dapat bangkit dengan cepat, bukan murni sistem perekonomian yang bagus (Basri and Rahardja, 2010).

Berbeda dengan krisis keuangan tersebut, krisis yang disebabkan Covid-19 saat ini lebih menyerang kesehatan manusia tetapi berimbas pada berbagai bidang, mulai pendidikan, kelembagaan politik, pariwisata, hingga perekonomian. Seluruh warga harus menjaga jarak aman, memakai masker, dan yang paling parah adalah anjuran lockdown dan tidak keluar rumah agar virus berhenti menular. Dengan kondisi ini perekonomian tidak berjalan lancar dan perusahaan ramai-ramai menghentikan produksi yang berpengaruh pada ‘merumahkan karyawan’ untuk mengurangi beban perusahaan.

Covid-19 di Indonesia membawa dampak yang besar pada berbagai sektor hingga pemerintah akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB; Large-scale Social Restriction) di Jakarta. Pembatasan sosial ini diambil oleh Presiden Jowo Widodo yang digabungkan dengan karantina kesehatan, dan pengetatan physical distancing, guna memutus mata rantai virus Covid-19 (Andriyanto and Tambun, 2020; Rayda, 2020; Sutrisno, 2020). Sebagai pusat pemerintah, ekonomi, dan industri, pemberlakuan PSBB di Jakarta menjadikan seluruh penopang hidup karyawan melemah (Ries, 2004).

Pelajaran dari Italia, Spanyol, dan Cina, yang sudah menerapkan lockdown memang terjadi tren penurunan jumlah positif Covid-19 (MitjĂ  et al., 2020; TobĂ­as, 2020). Sehingga pemilihan PSBB di Jakarta diharapkan juga akan mengalami pemulihan yang sama. Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Large-scale Social Restriction berarti sekolah-sekolah harus diliburkan, tempat kerja libur, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan hingga aspek pertahanan keamanan (Tri, 2020).

Banyaknya pembatasan tersebut, maka ruang gerak masyarakat tidak lagi luas dan leluasa. Pekerja informal dan karyawan perusahaan semakin terpojok ketika mendapatkan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Seluruh orang akan memahami kondisi perekonomian yang memburuk. Tetapi karyawan yang sudah bekerja penuh waktu pada satu perusahaan akan kebingungan ketika dirumahkan. Masalah sosial baru akan muncul dengan melonjaknya pengangguran. Di tambah banyaknya karyawan yang tidak memahami bahwa cuti sementara yang diberlakukan bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan agar tidak merugi. Perusahaan pun tidak memberikan penjelasan melalui saluran-saluran resmi internal perusahaan yang dapat dipercaya sehingga karyawan dapat memahami langkah yang diambil perusahaan.

Semua perusahaan sulit mengukur atau menyiapkan saat terjadinya goncangan akibat force major (Bradley, 2015; Smith, 2016). Tetapi bagaimanapun perusahaan harus memiliki perencanaan jangka panjang sehingga ketika terjadi goncangan ekonomi, alat, atau kesalahan teknis, perusahaan tetap bisa berjalan meski tersendat. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa environmental jolt dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan bagi pimpinan perusahaan dengan cara mencari alternatif pemecahan masalah sehingga perusahaan dapat bangkit lagi dan bahkan menjadi lebih baik (Sine and David, 2003; Goll and Rasheed, 2011)

Pekerja yang dirumahkan atau di putus hubungan kerja cenderung mengalami gangguan psikologis dan sosial yang buruk, seperti menurunnya kepuasan hidup, meningkatnya konflik antara pada keluarga, hingga meningkatnya kelahan fisik dan psikis (Baranik et al., 2019) yang nanti akan membawa pengaruh buruk pada kinerja setelah kembali bekerja (Halbesleben, Wheeler and Paustian-Underdahl, 2013). Kendala psikis yang dialami pekerja yang dirumahkan membutuhkan social support sehingga stress tidak terus berlanjut (Cotter and Fouad, 2013).

Banyaknya pekerja yang dirumahkan harus dilihat dari kacamata strategic human resources management, apakah perusahaan telah siap melakukan pemangkasan pekerja dalam rangka sementara atau tetap. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, sebuah perusahaan harus mengacu pada sistem pengelolaan sumber daya manusia bukan pada individu (Boon, Den Hartog and Lepak, 2019). Karena karyawan dalam sebuah perusahaan bekerja dalam sistem yang saling terkait dengan sistem lain. Sehingga perhatian sistem lebih diutamakan dibanding menyelesaikan masalah SDM indiividu by individu.

Sistem ini sangat penting karena perusahaan yang sudah mengembangkan SHRM yang baik akan menyebabkan saling percaya dan saling dukung antara perusahaan dan karyawan sehingga persoalan bisa diselesaikan dengan baik sehingga meningkatkan nilai kompetitif perusahaan (Bellairs, Halbesleben and Leon, 2014; Han, Sun and Wang, 2020). Secara teoritis, human resource management perusahaan terhadap karyawannya dapat dilakukan melalui dua cara, memunculkan komitmen karyawan pada perusahaan dan memunculkan kepatuhan karyawan pada aturan. Keduanya dapat membawa efek positif pada perusahaan (Su, Wright and Ulrich, 2018).

Penelitian terbaru juga menyarankan agar perusahaan memiliki high performance work systems (HPWS) yang dapat membuat karyawan merasa bertanggung jawab terhadap perusahaan dengan pemberian insentif dan kompensasi yang dibutuhkan (Bellairs, Halbesleben and Leon, 2014). Dalam HPWS, sebuah perusahaan akan memiliki performa yang tinggi jika mengadopsi beberapa hal, a) sistem seleksi karyawan yang konsisten dengan mempertimbangkan kompetensi dan jiwa kompetitif karyawan; b) sistem reward yang jelas sesuai dengan keberhasilan karyawan, dan c) memiliki sistem pelatihan dan strategi pengembangan ke depan yang berbasis kinerja perusahaan (Becker and Huselid, 1998; Huselid and Becker, 2011).

Hal yang perlu dibawahi dalam adalah tentang adanya tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh pekerjanya untuk pendidikan, pelatihan, menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah terjadinya cedera, serta meningkatkan moral karyawan (Madura, 2007; Sarinah and Mardalena, 2017; Wuisang, Runtuwarouw and Korompis, 2019). Ketika ekonomi ambruk karena kondisi yang tidak terduga, peran manajemen dalam perusahaan sangat penting untuk memberikan informasi yang pasti terhadap karyawan (Kim, Maher and Lee, 2018). Apalagi jika karyawan mengalami cuti sementara, dirumahkan, hingga diputus hubungan kerjanya.

Tujuan tulisan ini yang utama adalah menjelaskan strategi yang diterapkan perusahaan di Indonesia dalam memberikan pemahaman tentang tindakan-tindakan mereka kepada karyawan, khususnya kebijakan terkait merumahkan mereka. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengambil langkah agar pekerja tidak dirugikan dalam pandemic. Dalam Surat Edarat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2020, telah disebutkan bahwa pekerja yang masuk pada kategori Orang dalam Pemantauan (ODP), orang suspek Covid-19, maupun pekerja yang positif Covid-19, maka seluruh gajinya dibayarkan secara penuh (Kementrian Ketenagakerjaan, 2020).

Pemerintah mengatur juga bagi perusahaan yang akhirnya memberlakukan pembatasan kegiatan usaha, tetap harus melibatlan pekerja dan karyawannya dalam mekanisme kerja dan pembayaran upahnya. Sebab itu, langkah-langkah strategis yang perusahaan lakukan sangat penting agar tidak menambah beban karyawan yang juga dirugikan atas kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan sosial akibat Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah tidak bisa digunakan sebagai alasan perusahaan untuk mengurangi pekerja tanpa disertai kompensasi yang sama-sama menguntungkan.

Memperhatikan hal tersebut maka perusahaan tidak bisa secara sepihak melakukan pemangkasan pekerja tanpa melakukan transaksi dengan pekerja. Selain perusahaan harus memahami aturan dari pemerintah, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengajak pekerjanya secara bersama-sama memikirkan kepentingan perusahaan dan pribadi pekerja. Harus ada pemahaman di kedua belah pihak yang dimulai dari perusahannya, misalkan dengan melibatkan peran public relations atau corporate communication untuk menjembatani keinginan perusahaan dengan karyawan.

Sebaliknya, di tingkat pekerja juga harus ada pemahaman yang lebih baik berkaitan dengan keniscayaan yang harus dilakukan perusahaan dalam rangka pandemic Covid-19. Pembatasan kerja sudah pasti berjalan karena warga yang positif Covid-19 masih terus bertambah. Dalam observasi pendahuluan banyak pekerja yang tidak memahami perbedaan antara pemutusan hubungan kerja dengan dirumahkan. Pekerja masih menganggap kebijakan perusahaan untuk merumahkan mereka dianggap keputusan sepihak yang tidak menguntungkan mereka, tetapi lebih banyak menguntungkan perusahaan.

Mengaca dari penelitian tahun 2007 tentang karantina akibat human influenza virus, para peneliti merekomendasikan pemerintah agar menyediakan aturan yang berlaku untuk seluruh pandemic kesehatan di masa datang, termasuk dengan menyediakan dana yang dibutuhkan meskipun besarannya tidak dapat diprediksi (Rothstein and Talbott, 2007). Menghadapi pandemic, perusahaan juga harus dapat mengembangkan teleworking di masa depan, melakukan pencegahan optimal terhadap kesehatan karyawan, menjaga psikologis karyawan, penggunaan big data dalam analisis manajemen, dan paling penting adalah dukungan agar karyawan kembali bekerja (Fadel, Salomon and Descatha, 2020; Gudi and Tiwari, 2020; Yasmin et al., 2020).

Tulisan ini semoga dapat memberikan sumbangan pemikiran pada bidang manajemen sumber daya manusia yang selama ini berjalan dalam kondisi normal sehingga memiliki kesiapan menghadapi pandemic kesehatan. Selain itu, kita juga berharap akan berguna untuk pemerintah dalam mengambil keputusan di masa mendatang (Nelson, 2012). Karena berdasarkan pengalaman pendemic kesehatan maupun krisis ekonomi bisa terjadi kapanpun di masa depan. Jika pemerintah dan perusahaan yang menjadi penyokong perekonomian suatu negara tidak siap maka krisis akan berkepanjangan dan merugikan masyarakat luas.

Fathul Qorib, Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UNITRI Malang. IG - @fathul_indonesia

References

Andriyanto, H. and Tambun, L. T. (2020) Jokowi Orders ‘Large-Scale’ Social Distancing But Still No Lockdown, Jakarta Globe. Available at: https://jakartaglobe.id/news/jokowi-orders-largescale-social-distancingbut-still-no-lockdown/ (Accessed: 17 April 2020).

Baranik, L. E. et al. (2019) ‘What Happens When Employees Are Furloughed? A Resource Loss Perspective’, Journal of Career Development. SAGE Publications Inc., 46(4), pp. 381–394. doi: 10.1177/0894845318763880.

Basri, M. C. and Rahardja, S. (2010) ‘The Indonesian Economy amidst the Global Crisis: Good Policy and Good Luck’, ASEAN Economic Bulletin. ISEAS - Yusof Ishak Institute, pp. 77–97. doi: 10.2307/41317110.

Becker, B. E. and Huselid, M. A. (1998) ‘High Performance Work Systems and Firm Performance: A Synthesis of Research and Managerial Implications’, RESEARCH IN PERSONNEL AND HUMAN RESOURCE MANAGEMENT, pp. 53--102. Available at: https://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/summary?doi=10.1.1.319.7549 (Accessed: 15 April 2020).

Bellairs, T., Halbesleben, J. R. B. and Leon, M. R. (2014) ‘A multilevel model of strategic human resource implications of employee furloughs’, Research in Personnel and Human Resources Management. Emerald Group Publishing Ltd., 32, pp. 99–146. doi: 10.1108/S0742-730120140000032002.

Boon, C., Den Hartog, D. N. and Lepak, D. P. (2019) ‘A Systematic Review of Human Resource Management Systems and Their Measurement’, Journal of Management, 45(6), pp. 2498–2537. doi: 10.1177/0149206318818718.

Borden, T. (2020) The coronavirus outbreak has triggered unprecedented mass layoffs and furloughs. Here are the major companies that have announced they are downsizing their workforces, Business Insider. Available at: https://www.businessinsider.sg/coronavirus-layoffs-furloughs-hospitality-service-travel-unemployment-2020?r=US&IR=T (Accessed: 17 April 2020).

Bradley, S. W. (2015) ‘Environmental Jolts’, in Wiley Encyclopedia of Management. John Wiley & Sons, Ltd, pp. 1–23. doi: 10.1002/9781118785317.weom030035.

Cotter, E. W. and Fouad, N. A. (2013) ‘Examining Burnout and Engagement in Layoff Survivors’, Journal of Career Development. SAGE PublicationsSage CA: Los Angeles, CA, 40(5), pp. 424–444. doi: 10.1177/0894845312466957.

Fadel, M., Salomon, J. and Descatha, A. (2020) ‘Coronavirus outbreak: the role of companies in preparedness and responses’, The Lancet Public Health. Elsevier Ltd, p. e193. doi: 10.1016/S2468-2667(20)30051-7.

Gahan, P., Michelotti, M. and Standing, G. (2012) ‘The Diffusion of HR Practices in Chinese Workplaces and Organizational Outcomes’, ILR Review. Cornell University, 65(3), pp. 651–685. doi: 10.1177/001979391206500308.

Goll, I. and Rasheed, A. A. (2011) ‘Environmental jolts, clocks, and strategic change in the U.S. Airline industry: The effects of deregulation and the 9/11/2001 terrorist attacks’, Business and Politics. Cambridge University Press, pp. 1–35. doi: 10.2202/1469-3569.1386.

Gudi, S. K. and Tiwari, K. K. (2020) ‘Preparedness and Lessons Learned from the Novel Coronavirus Disease’, The international journal of occupational and environmental medicine. NLM (Medline), 11(2), pp. 108–112. doi: 10.34172/ijoem.2020.1977.

Halbesleben, J. R. B., Wheeler, A. R. and Paustian-Underdahl, S. C. (2013) ‘The impact of furloughs on emotional exhaustion, self-rated performance, and recovery experiences’, Journal of Applied Psychology, 98(3), pp. 492–503. doi: 10.1037/a0032242.

Han, J., Sun, J. M. and Wang, H. L. (2020) ‘Do high performance work systems generate negative effects? How and when?’, Human Resource Management Review. Elsevier Ltd, 30(2), pp. 1–14. doi: 10.1016/j.hrmr.2019.100699.

Hill, H. (2007) ‘The Indonesian economy: Growth, crisis and recovery’, Singapore Economic Review. World Scientific Publishing Co. Pte Ltd, 52(2), pp. 137–166. doi: 10.1142/S0217590807002610.

Huselid, M. A. and Becker, B. E. (2011) ‘Bridging Micro and Macro Domains: Workforce Differentiation and Strategic Human Resource Management’, Journal of Management. Edited by H. Aguinis et al. SAGE PublicationsSage CA: Los Angeles, CA, 37(2), pp. 421–428. doi: 10.1177/0149206310373400.

ILO (20AD) ILO: COVID-19 Causes Devastating Losses in Working Hours and Employment, ilo.org2.

Kementrian Ketenagakerjaan (2020) ‘Circular of the Minister of Manpower of the Republic of Indonesia concerning Worker / Labor Protection and Business Continuity in the Context of Preventing and Countering Covid-19 (Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan ’. Republik Indonesia.

Kim, J., Maher, C. S. and Lee, J. (2018) ‘Performance information use and severe cutback decisions during a period of fiscal crisis’, Public Money and Management. Routledge, 38(4), pp. 289–296. doi: 10.1080/09540962.2018.1449475.

Madura, J. (2007) Pengantar Bisnis 1 (Introduction to Business). 4th edn. Jakarta: Salemba Empat.

MitjĂ , O. et al. (2020) ‘Experts’ request to the Spanish Government: move Spain towards complete lockdown’, The Lancet. Elsevier BV. doi: 10.1016/s0140-6736(20)30753-4.

Mubyarto, M. (2015) ‘FINANCIAL CRISIS AND ITS IMPACTS ON POVERTY IN INDONESIA’, Financial Crisis and Its Impacts on Poverty in Indonesia, 18(1). doi: 10.22146/jieb.6613.

Nelson, K. L. (2012) ‘Municipal Choices during a Recession: Bounded Rationality and Innovation’, State and Local Government Review. SAGE Publications, 44(1_suppl), pp. 44S-63S. doi: 10.1177/0160323x12452888.

Putra, A. A. (2020) Buruh Dirumahkan karena COVID-19, Harus Tetap Diupah atau Tidak? (Workers Laid off Because COVID-19, Must Be Paid or Not?), Tirto Id. Available at: https://tirto.id/buruh-dirumahkan-karena-covid-19-harus-tetap-diupah-atau-tidak-eLTg (Accessed: 14 April 2020).

Rafie, B. T. et al. (2020) Ekonomi porak poranda akibat corona, bagaimana langkah penyelamatan oleh pemerintah? (The economy is ravaged by corona, how is the rescue step by the government?), Kontan. Available at: https://fokus.kontan.co.id/news/ekonomi-porak-poranda-akibat-corona-bagaimana-langkah-penyelamatan-oleh-pemerintah-1?page=all (Accessed: 15 April 2020).

Rayda, N. (2020) Explainer: What now for Indonesia after Jokowi signed regulation on social restrictions to tackle COVID-19?, Channel News Asia. Available at: https://www.channelnewsasia.com/news/asia/indonesia-covid-19-jokowi-decree-social-restrictions-what-next-12598760 (Accessed: 17 April 2020).

Ries, N. M. (2004) ‘Public health law and ethics: lessons from SARS and quarantine.’, Health law review, 13(1), pp. 3–6. Available at: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/15838998 (Accessed: 17 April 2020).

Rina, R. (2020) 1,4 Juta Pekerja Dirumahkan & PHK, Bagaimana Hak-Haknya? (1.4 Million Workers Furlough & Layoffs, What Are Their Rights?), CNBC Indonesia. Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200409211201-4-151021/14-juta-pekerja-dirumahkan-phk-bagaimana-hak-haknya (Accessed: 14 April 2020).

Rothstein, M. A. and Talbott, M. K. (2007) ‘Encouraging compliance with quarantine: a proposal to provide job security and income replacement.’, American journal of public health. American Public Health Association, 97 Suppl 1(Suppl 1), p. S49. doi: 10.2105/AJPH.2006.097303.

Sarinah and Mardalena (2017) Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Deepublish.

Sine, W. D. and David, R. J. (2003) ‘Environmental jolts, institutional change, and the creation of entrepreneurial opportunity in the US electric power industry’, Research Policy. Elsevier B.V., 32(2 SPEC.), pp. 185–207. doi: 10.1016/S0048-7333(02)00096-3.

Smith, C. (2016) ‘Environmental Jolts: Understanding How Family Firms Respond and Why’, Family Business Review. SAGE Publications Inc., 29(4), pp. 401–423. doi: 10.1177/0894486516673906.

Su, Z. X., Wright, P. M. and Ulrich, M. D. (2018) ‘Going Beyond the SHRM Paradigm: Examining Four Approaches to Governing Employees’, Journal of Management. SAGE Publications Inc., 44(4), pp. 1598–1619. doi: 10.1177/0149206315618011.

Sutrisno, B. (2020) Jokowi orders large-scale social restrictions coupled with ‘civil emergency’ policies, The Jakarta Post. Available at: https://www.thejakartapost.com/news/2020/03/30/jokowi-orders-large-scale-social-restrictions-coupled-with-civil-emergency-policies.html (Accessed: 17 April 2020).

Tang, C., Koski, C. J. and Bell, M. H. (2020) H-1B Considerations in Context: COVID-19, Remote Work, Office Closures, Furloughs, and Layoffs - Ogletree Deakins, Ogletree Deakin. Available at: https://ogletree.com/insights/h-1b-considerations-in-context-covid-19-remote-work-office-closures-furloughs-and-layoffs/ (Accessed: 15 April 2020).

Thertina, M. R. (2020) Gelombang Besar PHK Imbas Corona Menerpa Indonesia (Waves of Layoffs Hit Indonesia Corona Impact), Katadata.co.id. Available at: https://katadata.co.id/berita/2020/04/13/gelombang-besar-phk-imbas-corona-menerpa-indonesia (Accessed: 14 April 2020).

TobĂ­as, A. (2020) ‘Evaluation of the lockdowns for the SARS-CoV-2 epidemic in Italy and Spain after one month follow up’, Science of The Total Environment, 725, p. 138539. doi: 10.1016/j.scitotenv.2020.138539.

Tri, R. (2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar Berlaku di Jakarta, Ini Artinya, Tempo. Available at: https://bisnis.tempo.co/read/1329003/pembatasan-sosial-berskala-besar-berlaku-di-jakarta-ini-artinya?page_num=2 (Accessed: 17 April 2020).

United Nations (2020) COVID-19: impact could cause equivalent of 195 million job losses, says ILO chief | UN News, UN News2. Available at: https://news.un.org/en/story/2020/04/1061322 (Accessed: 14 April 2020).

Wikanti, A. S. (2011) ‘CONTAGION EFFECTS OF US FINANCIAL CRISIS ON INDONESIA’, Economic Journal of Emerging Markets, 3(2), pp. 125–137. doi: 10.20885/ejem.v3i2.2325.

Wuisang, J. R., Runtuwarouw, R. and Korompis, C. (2019) Konsep Kewirausahaan Dan UMKM (The Concept of Entrepeneurship and Business Micro Economic Unit). Minahasa Utara: Yayasan Makaria Waya.

Yasmin, M. et al. (2020) ‘Big data analytics capabilities and firm performance: An integrated MCDM approach’, Journal of Business Research, 114, pp. 1–15. doi: 10.1016/j.jbusres.2020.03.028.

Comments

  1. The article highlights the need for businesses to have a robust payroll management system in place, which is where Payroll Management Companies In India come in. These companies can help businesses navigate the complexities of payroll management, ensuring that employees receive their salaries on time and in full. I appreciate the author's perspective on this important issue and the emphasis on the role of payroll management companies in these challenging times.

    ReplyDelete

Post a Comment

semoga artikel ini berniat baik pada pembaca, komentar pembaca akan membangun blog ini.

About Me

My photo
Fathul Qorib
Lamongan, Jawa Timur, Indonesia
pada mulanya, aku adalah seorang yang cerdas sehingga aku ingin mengubah dunia. lalu aku menjadi lebih bijaksana, kemudian aku mengubah diriku sendiri.