Skip to main content

Keberpihakan Obyektif Sebuah Media

Media massa atau pers harus independen dalam setiap pemberitaannya. Itu adalah pernyataan yang selama ini dipercaya sebagai kebenaran absolut terkait keberadaan media massa. Namun sebagaimana semua peraturan yang ada di dunia ini, tampaknya sengaja dibuat untuk dilanggar. Realitas politik hari ini, media massa berturut-turut menunjukkan ke-tidakindependensi-annya dengan memihak kepada presiden tertentu atau partai tertentu.
Hal ini tentu saja telah menciderai demokrasi di Indonesia. Padahal media massa merupakan pilar keempat demokrasi setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sehingga harus benar-benar memihak kepada rakyat, bukannya kepada elite atau golongan tertentu saja. Bahkan media massa merupakan salah satu pilar yang terkuat dari tiga pilar lainnya karena media massa bisa manjangkau hingga ke pelosok tanah air sehingga mempengaruhi pilihan khalayaknya.
Melihat masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya melek media sehingga tidak memahami bahwa apa yang ada di media massa tidak melulu benar, maka keberadaan media massa menjadi sangat kuat. Dengan tidak mempertimbangkan variabel lain, media massa memiliki kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat secara langsung, cepat, dan terarah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Wilbur Schramm dengan The Bullet Theory of Cummunication.
Maka dari itu, jika Indonesia konsisten dan percaya akan sistem demokrasi yang dianutnya, maka pers juga harus demokratis karena berada dalam negara Indonesia. Sedangkan unsur-unsur demokrasi, sebagaimana yang dikatakan oleh Abraham Lincoln, bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka menjadi mutlak bahwa pers yang demokratis adalah pers yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pers yang berdiri dengan niat untuk rakyat maka tidak akan mencederai niatnya dengan memihak kepada kepentingan politik tertentu. Jika kita garis bawahi tentang pers yang demokratis, maka satu-satunya keberpihakan yang boleh dilakukan oleh media massa adalah keberpihakan kepada rakyat; selain itu maka pers tersebut telah melanggar apa yang dinamakan demokrasi.
Karena pers yang memihak inilah, beberapa waktu yang lalu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) misalnya, membuat siaran pers yang berisi kecaman terhadap praktek jurnalisme yang berpihak pada calon presiden tertentu. Bahkan AJI menganggap bahwa prakterk jurnalisme yang berpihak tersebut mengingatkan publik pada praktek jurnalisme masa Orde Baru di mana pers seringkali dijadikan alat propaganda penguasa politik dan gagal menjalankan fungsinya sebagai elemen kontrol sosial.
Selain AJI, Dewan Pers Nasional (DPN) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk memberikan nilai kepada media massa di Indonesia, membentuk gugus tugas guna melakukan kordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik yang ada pada beberapa media massa sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, seperti prinsip independensi dan prinsip beretika dalam jurnalistik.
Pemantauan itu sendiri, sebagaimana yang disiarkan dalam website KPI, dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Berdasarkan hal tersebut, DPN dan KPI menemukan indikasi penyimpangan sehingga memberikan peringatan kepada lima media massa televisi, yaitu TVOne, Metro TV, RCTI, MNC TV, dan Global TV karena “keterlaluan” dalam menyiarkan calon presiden tertentu.
Tidak ketinggalan juga BBC Indonesia merilis hasil kajian dan penelitian dari empat lembaga survey yang digawangi oleh masyarakat sipil; PR2Media, Remotivi, Masyarakat Peduli Media, dan Inmark Digital. Dari hasil penelitian mereka ditemukan bahwa media digunakan oleh pemilik untuk publikasi kepentingan pribadinya, bahkan terdapat keompok media yang memiliki tendensi untuk menyembunyikan kebenaran. Ini adalah hal yang miris, dan jika bocor ke publik, maka betapa hendak lari kemana jika eksekutif, legislatif, yudikatif, dan media massa sudah tidak bisa dipercaya?
Obyektifitas yang Subyektif
Media massa didirikan memang tidak bisa terlepas dari sebuah kepentingan, dan kepentingan melahirkan keberpihakan; yang biasanya dimaknai dengan ketikdak-indepenan. Banyak media didirikan karena tidak bersepahaman dengan media yang sudah ada, dan hal ini terutama ingin dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa yang masih belum mengenal realitas politik tanah air.
Mereka masih berpegang teguh pada doktrin di Perhimpunan Pers Mahasiswa bahwa media harus independen, dan keberpihakan yang boleh dilakukan satu-satunya adalah pada rakyat. Namun kenyataannya, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal tulisan, bahwa media massa akhirnya keluar dari independensinya untuk kemudian memihak pada salah satu elite atau kelompok tertentu.
Pertanyaannya kemudian, bisakan sebuah media massa tetap berada dalam keberpihakannya dalam membela sesuatu yang benar “menurut dia”? Untuk menjawab pertanyaan tersebut memang susah-susah gampang, susahnya dia kali lipat dari pada mudahnya. Namun dari pada tidak ada solusi sama sekali dan hanya menghujat keberadaan media massa, lebih baik ada sebuah cara agar pemberitaan bisa memihak namun tetap dalam koridor kode etik junalistik.
Karena harus diingat bahwa kerja pers mau tidak mau harus memegang teguh prinsip jurnalistik yang telah dikenal insan pers secara umum, bahkan masyarakat umum juga mulai memahaminya, seperti; obyektif, covering both side, fairness, akurat, tidak bias dan tidak mengejar sensasi, komplit, memisahkan fakta dari opini, bisa diandalkan, cek dan ricek, dan masih banyak lainnya.
Dalam Mass Communication Theory, Westertahl mengatakan bahwa sebuah media massa harus memenuhi salah satu prinsip pemberitaan yaitu factuality. Factually berarti berita yang ditulis sesuai dengan kenyatannya, tidak ada kebohongan atau kebenaran yang dibuat-buat. Dari prinsip ini juga mengandung unsur kebenaran (truth) yang biasanya dibangun melalui kakuratan data dan kekomplitan (completeness) peliputan. Data yang akurat dan komplit, secara sederhana bisa ditentukan dengan memasukkan unsur 5W+1H, termasuk dengan data dan bukti di lapangan yang tidak bisa dibantah.
Maka sebuah tulisan jurnalistik di media massa, asalkan tetap memperhatikan prinsip factually dengan rinciannya tersebut, bisa-bisa saja diterbitkan. Selain memperhatikan fakta, kebenaran, dan kekomplitan sebuah berita, keberpihakan harus ditulis dengan tanpa mendistorsi sebuah kebenaran yang ada, begitu pula tidak diperbolehkan memanipulasi fakta apalagi mengurangi dan menambahi informasi untuk disesuaikan dengan kepentingan.
Keberpihakan media memang mutlak tejadi di Indonesia, namun harus dilakukan dengan cara yang bersih. Keberpihakan media terhadap satu goal memang mutlak terjadi, namun harus tetap obyektif memberitakan dengan tidak memanipulasi fakta. Hasil akhirnya mari kita serahkan pada khalayak pembaca, karena dalam beberapa teori komunikasi yang lebih modern, mereka percaya bahwa publik sekarang lebih rasional dan selektif terhadap conten media. Semoga.
*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos ediri Rabu (11/6/2014)

Penulis adalah wartawan Cenderawasih Pos.

Mendirikan Sekolah Menulis Papua dan bisa dihubungi di www.fathulqorib.com

Comments

About Me

My photo
Fathul Qorib
Lamongan, Jawa Timur, Indonesia
pada mulanya, aku adalah seorang yang cerdas sehingga aku ingin mengubah dunia. lalu aku menjadi lebih bijaksana, kemudian aku mengubah diriku sendiri.